Salah satu masalah yang sering muncul pada pajak perusahaan adalah perusahaan yang telat membayarkan pajak. Umumnya, kasus ini muncul karena tata cara pembayaran pajak yang dianggap cukup merepotkan dan ribet. Oleh karenanya, sistem e-billing pajak online hadir sebagai solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi masalah pajak ini.
Sesuai namanya, e-billing
adalah mekanisme pembayaran pajak yang disediakan oleh Direktorat Pajak secara
online. Dengan metode pembayaran online, nantinya diharapkan perusahaan bisa
menunaikan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan lebih tepat.
Hanya saja, perusahaan
nantinya wajib untuk mendaftarkan urusan pajak mereka secara online untuk
melakukan aktivasi. Setelah melakukan aktivasi, fitur yang tersedia dalam
e-billing bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Manfaat Penggunaan e-Billing
Untuk Perusahaan
Sebagaimana disinggung di
awal, e-billing adalah solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memudahkan
perusahaan dalam pengurusan masalah pajak. Dengan menggunakan e-billing, maka
perusahaan tidak perlu menggunakan surat setoran pajak, terutama untuk membayar
pajak ter-utang.
Juga, adanya e-billing akan
memangkas waktu pembayaran pajak. Jika sebelumnya Anda harus antre di
Direktorat Pajak untuk menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak, kini Anda
hanya perlu bermodalkan device, baik smartphone atau laptop serta akses
internet untuk membayarkan pajak perusahaan. Tentu saja, Anda bisa melakukan
pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Hal lain yang menjadi manfaat
dari penggunaan e-billing bagi perusahaan adalah solusi menyeluruh yang
diberikan. Sistem ini sangat menarik karena sudah terintegrasi dengan beragam
fitur yang diperlukan, seperti Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS),
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak hanya itu, ada beberapa
detail lain terkait manfaat dari e-billing yang akan Anda dapatkan saat
menggunakannya, yaitu:
·
Bisa membuat ID billing dan
membayar pajak dengan lebih bebas, kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak
dengan adanya e-billing tidak perlu membawa berkas serta antre berjam-jam.
Cukup dengan memenuhi kewajiban perpajakan, maka pembayaran pajak bisa
dilakukan dari jarak jauh.
·
Menghindari kesalahan yang
bisa terjadi dalam pencatatan transaksi secara manual. Dengan penggunaan
e-billing, kemungkinan terjadinya kesalahan pencatatan akan cenderung lebih
kecil.
·
Transaksi dengan menggunakan
e-billing bersifat real-time yang artinya data transaksi yang masuk akan
langsung tercatat dan terekam dalam pendataan Direktorat Pajak.
Dengan beragam manfaat yang
ditawarkan, tentu e-billing bisa menjadi solusi terbaik untuk kemudahan
pengurusan pajak. Oleh karenanya, Anda yang belum menggunakannya, bisa langsung
melakukan pengurusan dan aktivasi.
Kelebihan Sistem e-Billing
Selain manfaat yang diberikan
dalam penggunaan e-billing, ada beberapa kelebihan dari sistem pembayaran
e-billing untuk pengurusan pajak perusahaan. Adanya beberapa kelebihan ini
tentu juga bisa dijadikan alasan kenapa sistem baru yang ditawarkan Direktorat
Pajak ini bisa dijadikan pilihan yang tepat.
Nah, beberapa kelebihan yang
ditawarkan oleh e-billing untuk manajemen pembayaran pajak perusahaan yang
lebih baik adalah sebagai berikut:
1) Detail transaksi yang akurat
Akurasi transaksi menjadi kelebihan pertama
yang ditawarkan sistem e-billing dalam pembayaran pajak. Dengan sistem yang
diperbarui, nantinya e-billing akan memberikan tab perhitungan pajak secara
otomatis.
Sistem pembayaran pajak yang ditawarkan oleh
e-billing bisa mengisi kode akun pajak serta kode jenis setoran dengan otomatis
sehingga Anda tidak perlu repot memasukkan data. Selain itu, sistem sudah
diatur sedemikian rupa sesuai dengan peraturan pajak dari pemerintah sehingga
jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi tepat.
2) Transaksi pembayaran pajak berlangsung
real-time
Salah satu kekhawatiran dalam pembayaran pajak
secara online adalah pembayaran pajak yang tertunda atau pending. Transaksi
yang pending seringkali dikhawatirkan gagal dan uang pembayaran pajak menguap.
Namun, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi
dengan penggunaan e-billing untuk pembayaran pajak. Hal ini dikarenakan dalam
pembayaran pajak menggunakan e-billing, maka transaksi akan berlangsung secara
real-time.
Artinya, ketika Anda selesai melakukan
pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang dikehendaki, maka seluruh data dalam
transaksi secara langsung akan terekam di dalam sistem kas negara serta
Direktorat Pajak. Tentu, Anda juga akan menerima bukti pembayaran pajak berupa
BON dan nomor transaksi penerimaan negara.
Dengan beragam manfaat dan
kelebihannya, e-billing pajak
online adalah solusi tepat untuk memudahkan perusahaan menuntaskan
kewajiban pajaknya. Dengan sistem yang diperbarui, cara bayar
pajak dengan e-billing pasti akan lebih simple!

0 Comments